Apa bedanya Tafsir, Takwil dan Terjemahan?

Oleh

admin

Pengertian Tafsir, Takwil dan Terjemahan Serta Perbedaannya

Tafsir menurut bahasa artinya
menyingkap (membuka) dan melahirkan. Adapun pengertian tafsir menurut para
ulama yaitu sebagai berikut:

*Menurut Al-Kilabi tafsir adalah menjelaskan Al-Qur‟an,
menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nashnya atau
dengan isyaratnya atau tujuannya.

*Menurut Syekh Al-Jazairi tafsir pada hakikatnya adalah
menjelaskan lafadz yang sukar
dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafadz sinonimnya atau makna yang
mendekatinya, atau dengan jalan mengemukakan salah satu dialah lafadz tersebut.

*Menurut Az-Zakkasyi tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk
memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada
Rasulullah serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.
Sedangkan 

*Menurut Abu Hayyan tafsir adalah ilmu mengenai cara
pengucapan lafadz- lafadz Al-Qur‟an serta cara mengungkapkan petunjuk,
kandungan-kandungan hukum, dan makna yang terkandung di dalamnya.
Menurut 

*Menurut Al-Jurjani tafsir pada asalnya , ialah membukadan
melahirkan. Dalam istilah syara‟, ialah menjelaskan makna ayat, urusannya,
kisahnya, dan sebab diturunkannya ayat, dengan lafazh yang menunjukannya secara
terang.

A. Macam-Macam Tafsir

1. Tafsir Bil Ma’tsur

Tafsir bi al-ma‟tsur adalah cara menafsirkan ayat-ayat
al-Qur‟an yang bersumber dari nash-nash, baik nash al-Qur‟an, sunnah Rasulullah
saw, pendapat (aqwal) sahabat, ataupun perkataan (aqwal) tabi‟in. 

a. Menafsirkan Al-Qur‟an dengan Al-Qur‟an:

Misalnya dalam surat Al-Hajj: 30

“Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak,
terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya…”. Kalimat „diterangkan
kepadamu‟ (illa ma yutla „alaikum) ditafsirkan dengan surat al-Maidah:3

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.. “

b. Menafsirkan Al-Qur‟an dengan As-Sunnah/Hadit

Contoh Surat Al-An‟am ayat 82:

الذيه آمىىا ولم يلبسىا إيمبوهم بظلم أولئك لهم الأمه وهم مهتدون

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman
mereka dengan kezaliman,

mereka itulah orang-orang yang mendapat kemenangan dan
mereka orang-orang yang mendapat petunjuk”

Kata “al-zulm” dalam ayat tersebut, dijelaskan oleh Rasul
Allah saw dengan pengertian “al- syirk” (kemusyrikan).

c. Menafsirkan Al-Qur‟an dengan pendapat para sahabat

Contoh surat an-Nisa‟ ayat 2

Mengenai penafsiran sahabat terhadap Alquran ialah
diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Halim dengan Sanad yang saheh dari
Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menerangkan ayat ini:

وآتىا اليتبمى أمىالهم ولا تتبدلىا الخبيث ببلطيب ولا تأكلىا أمىالهم
إلى أمىالكم إوه كبن حىبب كبيرا

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh)
harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu
makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan
memakan) itu, adalah dosa yang besar.”

Kata ”hubb” ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dengan dosa besar

d. Menafsirkan Al-Qur‟an dengan pendapat para Tabi‟in:

Contoh Surat Al-Fatihah:

Penafsiran Mujahid bin Jabbar tentang ayat: Shiraat
al-Mustaqim yaitu kebenaran. Contoh bukunya:

1) Jami al-bayan fi tafsir Al.Qur‟an, Muhammad B. Jarir al.
Thabari, W. 310 H. terkenal dengan tafsir Thabari

2) Bahr al-Ulum, Nasr b. Muhammad al- Samarqandi, w. 373 H.
terkenal dengan tafsir al- Samarqandi.

3) Ma‟alim al-Tanzil, karya Al-Husayn bin Mas‟ud al Baghawi,
wafat tahun 510, terkenal dengan tafsir al Baghawi.

2. Tafsir Bir Ra’i

Yaitu penafsiran Al-Qur‟an berdasarkan rasionalitas pikiran
(ar-ra‟yu), dan pengetahuan empiris (ad-dirayah). Tafsir jenis ini mengandalkan
kemampuan “ijtihad” seorang mufassir, dan tidak berdasarkan pada kehadiran
riwayat-riwayat (ar-riwayat). Disamping aspek itu mufassir dituntut untuk
memiliki kemampuan tata bahasa, retorika, etimologi, konsep yurisprudensi, dan
pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan wahyu dan aspek-aspek lainnya
menjadi pertimbangan para mufassir.

 Contoh surat al-Alaq: 2

“Khalaqal insaana min „alaq”

Kata alaq disini diberi makna dengan bentuk jamak dari lafaz
alaqah yang berarti segumpal DARAH yang kental

a) Tafsir Terpuji (Mahmud)

Suatu penafsiran yang cocok dengan tujuan syar‟i, jauh dari
kesalahan dan

kesesatan, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, serta
berpegang teguh pada ushlub- ushlubnya dalam memahami nash Al-Qur‟an.

b) Tafsir Al-Bathil Al-Madzmum

Suatu penafsiran berdasarkan hawa nafsu, yang berdiri di
atas kebodohan dan

kesesatan. Manakala seseorang tidak faham dengan
kaidah-kaidah bahasa Arab, serta tujuan syara‟, maka ia akan jatuh dalam
kesesatan, dan pendapatnya tidak bisa dijadikan acuan.

Contoh bukunya:

 1) Mafatih al-Ghayb, Karya Muhammad bin Umar bin
al-Husain al Razy, wafat tahun 606, terkenal dengan tafsir al Razy.

2) Anwar al-Tanzil wa asrar al-Ta‟wil, Karya „Abd Allah bin
Umar al-Baydhawi, wafat pada tahun 685, terkenal dengan tafsir al-Baydhawi.

3) Aal-Siraj al-Munir, Karya Muhammad al-Sharbini al Khatib,
wafat tahun 977, terkenal dengan tafsir al Khatib.

3. Tafsir Bil Isyari

Suatu penafsiran diamana menta`wilkan ayat tidak menurut
zahirnya namun disertai usaha menggabungkan antara yang zahir dan yang
tersembunyi.”

Contoh :

 “…Innallaha ya`murukum an tadzbahuu baqarah…” [3]

Yang mempunyai makna ZHAHIR adalah “……Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina…” Tetapi dalam tafsir Isyari
diberi makna dengan “….Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih nafsu
hewaniah…”

Contoh dalam kisah :

“Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara
hamba-hamba Kami, yang telah

Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah
Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami [4].”

Penjelasan: Allah telah menganugerahkan ilmu-Nya
kepada Khidhir tanpa melalui proses belajar sebagaimana yang dilakukan oleh
orang-orang biasa. Ia memperoleh ilmu karena ketaatan dan kesalihannya. Ia jauh
dari maksiat dan dosa. Ia senantiasa mendekatkan diri kepada Allah. Dalam
kesuciannya, Khidhir diberikan ilmu dari sisi-Nya yang dinamakan ilmu ladunni
menggunakan pendekatan qalbi (hati) atau rasa.

Contoh bukunya:

1) Tafsir al-Qur‟an al Karim, Karya Sahl bin „Abd.
Allah al-Tastari, terkenal dengn tafsir al Tastari.

2) Haqa‟iq al-Tafsir, Karya Abu Abd. Al-Rahman al- Salmi,
terkenal dengan Tafsir al-Salmi.

3) Tafsir Ibn „Arabi, Karya Muhyi al-Din bin „Arabi,
terkenal dengan nama tafsir Ibn „Arabi.

B. TAKWIL

 Pengertian Ta’wil

 Menurut lughat takwil adalah menerangkan dan
menjelaskan. Adapun pengertian takwil menurut para ulama yaitu sebagai berikut:

 ·
Menurut Al-Jurzani takwil adalah memalingkan satu lafazh dari makna lahirnya
terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna alternatif yang dipandangnya
sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan As-sunnah.

·
Menuurut ulama khalaf takwil adalah mengalihkan suatu lafazh dari makna yang
rajih pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.

·
Menurut sebagian ulama lain takwil ialah menerangkan salah satu makna yang
dapat diterima oleh lafazh

 ·
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan takwil adalah suatu usaha untuk
memahami lafazh- lafazh (ayat-ayat) Al-Qur‟an melalui pendekatan memahami arti
atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.

Kata ta‟wīl berasal dari kata al-awl, yang berarti
kembali (ar-rujǔ‟) aatau dari kata al- ma‟ǎl yang artinya tempat kembali
(al-mashīr) dan al-aqībah yang berarti kesudahan.Ada yang menduga bahwa kata
ini berasal dari kata al-iyǎlah yang berarti mengatur (al-siyasah). Sedangkan
menurut istilah menurut Al-Jurjani: ialah memalingkan lafad dari makna yang dhahir kepada makna yang muhtamil, apabila makna yang
mu‟yamil tidak berlawanan dengan al-quran dan as-sunnah.

Contoh :

“Bahwasanya rabb mu sungguh memperhatikan kamu” [5]

Tafsirnya: Bahwasanya allah senantiasa dalam mengintai-intai
memperhatika keadaan

hambanya”

Ta‟wil : Menakutkan manusia dari berlalai-lalai, dari lengah
mempersiapkan persiapan

yang perlu.

 C. TERJEMAH

Pengertian Terjemah

Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan dari satu bahasa
ke bahasa lain, atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa
ke bahasa lain.

Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh
Ash-Shabuni:

“Memindahkan bahasa Al-Qur‟an ke bahasa lain yang
bukan bahasa „Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca
orang yang tidak mengerti bahasa „Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah
SWt, dengan perantaraan terjemahan.”

Pada dasarnya ada tiga corak penerjemahan, yaitu:

Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna
atau kalimat dan mensyarahkannya, tidak terikat oleh leterlek-nya, melainkan
oleh makna dan tujuan kalimat aslinya (sinonim dengan tafsir)

Terjamah harfiyah bi Al-mistli, yaitu menyalin atau mengganti
kata-kata dari bahasa asli dengan kata sinonimnya (muradif) ke dalam bahasa
baru dan terikat oleh bahasa aslinya.

Terjemah harfiyah bi dzuni Al-mistl, yaitu menyalin atau
mengganti kata-kata bahasa asli kedalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan
makna dan segi sastranya.

D. PERBEDAAN TAFSIR, TAKWIL DAN TERJEMAH

Perbedaan tafsir dan takwil di satu pihak dan terjemah
di pihak lain adalah bahwa berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di
dalam Al-Qur‟an dan mengalihkan bahasa Al-Qur‟an yang aslinya bahasa Arab ke
bahasa non Arab.

Para mufassirin telah berselisih tentang makna tafsir dan
takwil:

 Menurut Abu Ubaidah: “Tafsir dan takwil satu makna.”
Pendapat ini di bantah oleh para ulama yaitu diantaranya Abu Bakar Ibnu Habib
an-Naisabury

Menurut Al-Raghif Al-Ashfahani: “Tafsir itu lebih umum dan
lebih banyak dipakai mengenai kata-kata tunggal, sedangkan takwil lebih banyak
dipakai mengenai makna dan susunan kalimat.

Menurut setengah ulama : “Tafsir menerangkan makna lafazh
yang tidak menerima selain dari satu arti. Sedangkan takwil menetapkan makna
yang dikehendaki oleh suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna, karena ada
dalil-dalil yang menghendakinya.

Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa
perbedaan tafsir dan takwil yaitu:

 ·
Tafsir itu lebih umum dari takwil karena dipakai dalam kitab Allah dan lainnya,
sedangkan takwil itu lebih banyak digunakan dalam kitab Allah.

·
Tafsir pada umumnya digunakan pada lafazh dan mufradat (kosakata), sedangkan
takwil pda umumnya digunakan untuk menunjukan makna dan kalimat.

Takwil diartikan juga sebagai memalingkan makna suatu
lafazh dari makna yang kuat (ar-rajih) ke makna yang kurang kuat (al-marjuh),
karena disertai dalilyang menunjukan demikian. Sedangkan tafsir menjelaskan makna suatu
ayat berdasarkan makna yang kuat. Para ulama ada juga yang berpendapat bahwa
tafsir adalah penjelasan yang berdasarkan riwayah, dan takwilberdasarkan
dirayah.

E. METODE TAFSIR

Ulama selalu berusaha untuk memahami kandungan
al-Quran sejak masa ulama salaf sampai masa modern. Dari sekian lama perjalanan
sejarah penafsiran al-Quran, banyak ditemui beragam tafsir dengan metode dan
corak yang berbeda-beda. Dari sekian banyak macam-macam tafsir, ulama mencoba
membuat menglasifikasikan tafsir dengan sudut pandang yang berbeda-beda antara
yang satu dengan yang lainnya.

 Jika dilihat dari segi etnis atau cara bagaimana
mufassir menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur‟an, maka tafsir itu dapat
dikategorikan dalam beberapa macam yaitu:

 – Tahlili

– Muqarran

– Ijmali

– Maudhu‟i

F. CORAK TAFSIR

Tafsir merupakan karya manusia yang selalu diwarnai
pikiran, madzhab, dan disiplin ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya, oleh karena
itu buku-uku tafsir mempunyai berbagai corak pemikiran dan madzhab. Diantara
corak tafsir yaitu adalah sebagai berikut:

1. Tafsir Shufi

Tafsir shufi yaitu suatu karya tafsir yang diwarnai oleh
teori atau pemikiran tasawuf, baik tasawuf teoritis(at-tasawuf an-nazhary)
maupun tasawuf praktis (at-tasawuf al-„amali).

2. Tafsir Falsafi

Yaitu suatu karya tafsir yang bercorak filsafat. Artinya
dalam menjelaskan suatu ayat, mufassir merujuk pendapat filosof. Persoalan yang
diperbincangan dalam suatu ayat dimaknai berdasarkan pandangan para ahli
filsafat.

3. Tafsir Fiqhi

Yaitu penafsiran al-Qur‟an yang bercorak fiqih,
diantara isi kandungan al-Qur‟an adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah
maupun muamalah. Tafsir fiqih ini selain lebih banyak berbincang mengenai
persoalan hukum , juga kadang-kadang diwarnai oleh ta‟asub (fanatik). Buku-buku
tafsir fiqhi ini dapat pula dikategorikan kepada corak lain yaitu tafsir fiqhi
hanafi, maliki, syafi‟i, dan hambali.

4. Tafsir „Ilmi

Yaitu tafsir yang bercorak ilmu pengetahuan modern,
khususnya sains eksakta. Tafsir ini selalu mengutiip teori-teori ilmiah yang
berkaitan denagn ayat yang sedang ditafsirkan. Seperti biologi, embriologi,
geologi, astronomi, pertanian, perterrnakan, dan lain-lain. Contoh tafsir yang
bercorak ilmi yaitu: Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur‟an Al-karim karya Thanthawi Jauhari dan Mafatih Al-Ghaib karya
Ar-Razi, Khalq Al-Insan Bayna Ath- Thib Wa Al-Qur‟an karya Muhammad Ali Al-Bar.

5. Corak Al-Adabi WaAl-Ijtima‟i

Yaitu tafsir yang bercorak sastra kesopanan dan sosial.
Dengan corak ini mufassir mengungkap keindahan dan ke agungan Al-Qur‟an yang
meliputi aspek balagah, mukjizat, makna, dan tujuannya. Mufassir berusaha
menjelaskan sunnah yang terdapat pada alam dan sistem sosial yang terdapat
dalam Al-Qur‟an, dan berusaha memecahkan persoalan kemanusiaan pada umumnya dan umat islam pada
khususnya, sesuai dengan petunjuk Al-Quran

 

Artikel Terkait

Bagikan: