Pengertian, Fungsi, Tujuan, Asas Serta Landasan Hukum APBN Dan APBD (Terlengkap)
Hallo sobat, kembali lagi dengan admin di Caripengetahuan-id.com. bagaimana kabar kalian hari ini ? Saya harapkan kabar kalian selalu dalam keadaan baik baik saja ya dan pastinya sehat selalu. Nah pada kesempatan kali ini admin akan mengupas tuntas tentang APBD & APBD. Mari kita lanjutkan pembahasan kita di bawah ini.
Pengertian APBN & APBD
APBD : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, merupakan rencana pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dan dibuat oleh pemerintah daerah serta disetujui atau disahkan oleh DPRD.
Fungsi APBN & APBD
- Fungsi Otoritas
- Fungsi Perencanaan
- Fungsi Pengawasan
- Fungsi Alokasi
- Fungsi Distribusi
- Fungsi Stabilitas
Tujuan APBN & APBD
APBD, Untuk mengaturnya pembelanjaan daerah serta sumber penerimaan daerah yang tujuannya untuk mencapai kesejahteraan didaerah secara merata.
Asas APBN & APBD
- Kemandirian yaitu pembelanjaan oleh negara yang bertumpu pada kemampuan negara.
- Penghematan atau peningkatan efisien dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan, artinya pembelanjaan dalam.
APBD dibagi dua asas yaitu :
- Asas pendanaan
- Asas penerimaan
Landasan Hukum APBD & APBD
- UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun.
- UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
- UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.