Mau Tau Apa Itu Pajak ? Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tarif Dan Ciri-Ciri Pajak (Terlengkap)

Oleh

admin

Pengertian, Fungsi, Manfaat, Tarif Dan Ciri-Ciri Pajak (Terlengkap)

Hallo sobat, kembali lagi dengat admin di caripengetahuan-id.com. Bagaimana kabar sobat hari ini ? Saya doakan semoga leadaan sobat selalu dalam keadaan baik baik saja dan pastinya sehat selalu. Sobat pasti tau ya apa itu pajak, nah kebetulan hari ini admin akan membahas tentang pajak nih. Kita mulai dari pengertian pajak, fungsi pajak, manfaat pajak, tarif pajak dan juga ciri ciri pajak.

Yuk kita bahas satu satu :

Pengertian Pajak

1. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam Mardiasmo : ” Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara yang berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal secara langsung “


2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro dalam zain (2009) :  ” Pajak yaitu peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin “

3. Prof. Dr. P.J.A. Andriani dalan zainn (2009) : ” Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya “

4. Undang Undang No. 6 Tahun 1983 : ” Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa “

5. Undang Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 : ” Disebutkan bahwa pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “

Fungsi Pajak 

  • Fungsi Alokasi : membiayai dan menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat. Contohnya rumah sakit dan sekolah. 
  • Fungsi Distribusi : alat untuk pemetaan pendapatan. Contohnya pembangunan jembatan, jalan tol, jalan raya. 
  • Fungsi Anggaran : sumber penerimaan kas negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Contohnya Pangan, gaji, dan lainnya. 
  • Fungsi Regulasi : untuk mengatur kegiatan ekonomi. Contohnya membuka lapangan bekerja.

Manfaat Pajak 

  • Membiayai pengeluaran negara. Contoh : proyek produktif barang ekspor. 
  • Membiayai pengeluaran umum. Contoh : rumah sakit umum. 
  • Membiayai pengeluaran produktif. Contoh : subsidi pupuk untuk pertanian. 
  • Membiayai pengeluaran tidak produktif. Contoh : pembangunan objek rekreasi.

Tarif Pajak 

  • Tarif Pajak Proposional : Menggunakan persentase yang tetap. Contoh : pajak pertambahan nilai (PPN). 
  • Tarif Pajak Degresif : Menggunakan persentase yang menurun. 
  • Tarif Pajak Konstan Atau Tetap : Menggunakan presentase yang tetap 
  • Tarif Pajak Progresif : Tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar . Contoh : pajak penghasilamn (PPh).

Ciri-ciri Pajak

  • Iuran wajib kepada negara oleh wajib pajak 
  • Pembayaran berdasarkan norma-norma hukum 
  • Sumber pembiayaan pengeluaran kolektif 
  • Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum 
  • Balas jasa yang tidak diberikan secara langsung

Akhir Kata

Terus nantikan ya sobat artikel artikel kami dan kami berharap artikel ini dapat menambah pengetahuan sobat apabila sobat mempelajari hal baru setelah sobat membaca artikel ini maka berikan kami like dan ikuti blog atau website ini ya.
Dan admin mau ngucapin terimakasih karena telah membaca artikel ini dan baca juga artikel kami yang lain ya
Dan jangan lupa jaga kesehatan sobat ya…. Bye …..Sampai Jumpa… Kita ketemu lagi di artikel admin selanjut ya……

Artikel Terkait

Bagikan: